Rekredensialing BPJS Kesehatan di UPTD Puskesmas Tapen

UPTD Puskesmas Tapen, 03 September 2024 | BPJS Kesehatan melaksanakan proses Rekredensialing (uji kelayakan) di UPTD Puskesmas Tapen. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya BPJS Kesehatan dalam mengkualifikasi Fasilitas Kesehatan (Fasyankes) dengan melakukan peninjauan mendalam serta penyimpanan data-data terkait pelayanan profesinya.

Kredensialing berasal dari kata kredensial artinya sertifikat, surat atau pernyataan yang menyatakan kemampuan seseorang melakukan sesuatu. Kredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, analisa pola praktek dan sertifikasi.

Kredensialing BPJS adalah proses evaluasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan guna menentukan kelayakan mereka untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penilaiannya didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen mutu. Penilaian dalam kredensialing ini didasarkan pada dua aspek utama, yaitu aspek administrasi dan teknis pelayanan. Aspek administrasi mencakup pengelolaan dokumen dan prosedur administratif Fasyankes, sementara aspek teknis pelayanan menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes kepada peserta BPJS Kesehatan.

Tujuan kredensialing untuk memastikan bahwa fasilitas dan penyedia layanan kesehatan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Proses kredensialing berbeda dengan akreditasi, hanya menetapkan standar tertentu yang telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang ditinjau secara berkala.  Fasilitas serta penyedia layanan kesehatan yang telah diberi kredensial harus menjalani proses kredensialing ulang atau rekredensialing.

Selain itu, kredensialing juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu untuk menilai kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta BPJS Kesehatan.

Kegiatan Rekredensialing di mulai pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula UPTD Puskesmas Tapen yang dihadiri oleh pihak BPJS Kesehatan, Kepala UPTD Puskesmas Tapen, dan perwakilan petugas dari setiap unit layanan UPTD Puskesmas Tapen dengan membawa peralatan medis, medis tambahan, bahan medis habis pakai pelayanan gigi, dsb. Selanjutnya Tim BPJS Kesehatan di dampingi oleh Kepala UPTD Puskesmas Tapen dan staf melakukan evaluasi ke setiap unit layanan di UPTD Puskesmas Tapen.

Dengan melalui proses rekredensialing ini, diharapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan di UPTD Puskesmas Tapen akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan tujuan pembangunan kesehatan nasional dapat tercapai dengan lebih efektif. Rekredensialing adalah salah satu langkah penting dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia...

 

Share Berita Ini